Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda, segera disidang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh perwakilan JPU KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar, Senin (16/11).
"Penahanan (Dadang) selanjutnya telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor. Kamis (12/11), terdakwa telah dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/11) malam.
Selanjutnya JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Termasuk jadwal sidang perdana untuk agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Sementara kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.
Dadang bakal mendapat dakwaan, pertama, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juntco Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"JPU akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan dengan menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi dan barang bukti di depan persidangan," jelas Ali.