close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut, Umar Ritonga (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (8/11)./ Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut, Umar Ritonga (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (8/11)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 21 November 2019 15:08

KPK limpahkan berkas Umar Ritonga, segera disidang di PN Medan

"Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum."
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas penyidikan dan barang bukti Umar Ritonga ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan tahap dua ke proses penuntutan ini, dilakukan setelah penyidikan terhadap orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu rampung.

"Penyidikan untuk tersangka UMR (Umar Ritonga) telah selesai. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (21/11).

Dengan pelimpahan ini, tersangka kasus suap sejumlah proyek di Labuhanbatu itu akan segera menjalani persidangan. Menurut Febri, persidangan rencananya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Karena itu, Umar juga akan diterbangkan ke Medan guna mengikuti proses peradilan.

"Penahanan UMR dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan," ucapnya.

Umar Ritonga sempat buron selama setahun lantaran melarikan diri saat akan ditangkap tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2018. Dia berhasil ditangkap pada Kamis 25 Juli 2019.

Semasa pelarian, Umar diduga membawa uang hasil suap sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diyakini habis dipakai Umar semasa pelarian satu tahun tersebut.

"Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas satu hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," ucap Febri.

Umar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun 2018. Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) Effendy Sahputra, pada Jumat 26 Juli 2018.

Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura. Selain itu, hakim memutuskan agar Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dopar Singapura. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Sementara Umar Ritonga, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan