Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2011. Kasus yang menjerat Dudy Jocom telah masuk dalam tahap penuntutan.
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka DJ (Dudy Jocom) dan berkas dari penyidikan ke penuntutan (pelimpahan tahap 2),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (21/6).
Febri mengatakan sidang akan digelar Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, KPK menetapkan Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) sebagai tersangka.
Selain Dudy, Budi Rahmat Kurniawan, General Manager (GM) Hutama Karya (Persero) dan Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga DJ menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.
Total keuangan negara yang dirugikan dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp34 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar. KPK menyangkakan Dudy melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.