Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Perkara ini menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini.
"Untuk TPPU-nya LE (Lukas Enembe) sedang didalami," kata Asep kepada wartawan, Rabu (29/3).
Asep bilang, KPK sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat kemungkinan tindak pidana pencucian uang tersebut. Ia meminta agar masyarakat bersabar. Nantinya, perkembangan kasus ini akan disampaikan ke publik.
"Tunggu saja dalam waktu dekat," ujar Asep.
Dalam upaya penyidikan yang masih terus dilakukan, KPK telah membekukan uang dalam rekening milik Lukas sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura.
Tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang senilai Rp50,7 miliar. Selain itu, terdapat emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil yang turut disita terkait perkara ini.
Pada perkara ini, KPK telah menjerat Lukas Enembe dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka. KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan.
Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Sebagai penerima suap, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, berkas perkara Rijatono Lakka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Tim jaksa KPK mendakwa Rijatono sebagai pemberi suap kepada Lukas sekitar Rp35,4 miliar.