close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lukas Enembe. Foto Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Lukas Enembe. Foto Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Rabu, 31 Mei 2023 19:17

KPK masih usut kasus pencucian uang Lukas Enembe

Tim penyidik masih menelusuri aset-aset milik Lukas yang diduga terkait dengan pencucian uang.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Lukas bakal diadili untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Meski demikian, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada Lukas belum rampung. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran atas dugaan pencucian uang Lukas masih terus berproses.

"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).

Ali mengatakan, tim penyidik masih menelusuri aset-aset milik Lukas yang diduga terkait dengan pencucian uang. Perkembangan penanganan perkara TPPU Lukas dipastikan bakal terus disampaikan kepada publik.

"Penelusuran aset tidak berhenti, kami akan lakukan dengan optimal. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya," ujar Ali.

Diketahui, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe dilakukan pada hari ini (31/5) oleh jaksa KPK. Persidangan bakal dilakukan di PN Jakarta Pusat.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," tutur Ali.

Adapun saat ini, KPK tengah menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Penahanan Lukas kini menjadi wewenang pengadilan. 

"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujarnya.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Pemprov Papua. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Lukas yang diduga terkait dengan perkara korupsi. Teranyar, ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita penyidik, nilainya ditaksir mencapai Rp60,3 miliar.

Sementara itu, tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, telah terlebih dulu disidangkan. Rijatono didakwa memberikan suap kepada Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan