close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto dok. KPK RI.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto dok. KPK RI.
Nasional
Kamis, 08 April 2021 09:22

KPK mendalami proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel

Adapun terkait proyek-proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel didalami melalui pegawai negeri sipil atau PNS Rudy Ramlan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek yang ditenderkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sulsel. Hal ini dilakukan untuk pemberkasan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam perkaranya, Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan sebagai tersangka. Adapun terkait proyek-proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel didalami melalui pegawai negeri sipil atau PNS Rudy Ramlan, yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (7/4).

"Didalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel, yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka AS (Agung Sucipto)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (8/4).

Agung merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. KPK menduga dia telah memberikan sejumlah uang kepada Nurdin lewat tersangka Edy Rahmat, selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Dalam pemeriksaan kemarin (7/4), penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa wiraswasta John Theodore, sebagai saksi. Melalui yang bersangkutan, KPK mendalami juga proyek-proyek Pemprov Sulsel.

"Didalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah saksi ikut mengerjakan," jelas Ali.

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan