Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih, ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang. Eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Eni dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, dilakukan pada Selasa (26/3) lalu.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/3).
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eni dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Eksekusi tersebut dilakukan karena vonis terhadap Eni telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," kata Febri.
Menurut dia, KPK menilai vonis hakim sudah cukup menjadi sanksi atas kejahatan yang dilakukan Eni. Apalagi, Eni telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang dia terima, yang berhubungan dengan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, saat proses penyidikan dan persidangan.
Eni terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Atas perbuatannya, Eni dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni, yang berlaku selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. (Ant)