close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Jumat, 17 Maret 2023 11:53

KPK minta 70.350 pejabat segera lapor LHKPN sebelum 31 Maret

Total 372.783 penyelenggara negara wajib menyampaikan harta kekayaannya untuk LHKPN periodik 2022.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data terkini pencatatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Hingga 16 Maret 2023, terdapat  lebih dari 70 ribu penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

"Masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Ada total 372.783 penyelenggara negara yang harus menyampaikan harta kekayaannya untuk LHKPN periodik 2022. Ipi mengingatkan para wajib lapor untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

"Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi.

Sementara itu, tim Direktorat LHKPN KPK mencatat 81% atau sebanyak 302.433 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Perinciannya, 18.095 wajib lapor atau 97% dari total 18.648 penyelenggara negara di jajaran yudikatif telah menyampaikan LHKPN.

Kemudian, pada jajaran legislatif, sebanyak 10.348 wajib lapor telah mengirimkan LHKPN. Angka ini baru mencapai 52% dari total 20.078 wajib lapor di jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah.

Lalu, sebanyak 243.307 atau 84% wajib lapor pada jajaran eksekutif pusat dan daerah juga telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Sementara, di jajaran BUMN/BUMD, 72% atau sebanyak 30.683 wajib lapor telah melaporkan LHKPN periodik 2022.

"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," tutur Ipi.

Ditambahkan Ipi, pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen untuk mendorong transparansi penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Selain itu, Ipi menekankan, masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan kewajaran harta kekayaan yang dimiliki para penyelenggara negara, serta kesesuaian dengan profil mereka.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," ujar dia.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan