close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Kamis, 25 Mei 2023 16:08

KPK minta Brigita Manohara kooperatif penuhi panggilan penyidik 

Keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus korupsi yang menjerat Ricky Pagawak.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemanggilan presenter televisi Brigita Manohara. Brigita sejatinya dipanggil pada Rabu (24/5), untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5).

Brigita diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sesuai yang dijadwalkan. Keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus korupsi yang menjerat Ricky Pagawak.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan," ujar Ali.

Sebelumnya, Brigita Manohara pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ricky Pagawak pada 2022. Saat itu, ia mengaku mengembalikan uang pemberian dari Ricky.

Brigita sendiri telah menerima informasi perihal pemanggilannya oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia mengaku tidak dapat hadir dan telah menginformasikan hal tersebut kepada KPK.

"Aku diberitahu Senin, ketika sudah di luar kota. Sehingga, Aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa," ujar Brigita saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

Diketahui, Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang dalam kasus pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.

Dengan kewenangannya sebagai bupati, Ricky diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah.

Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan