close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Dirut PT Pelindo II (Persero), RJ Lino (tengah), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Foto Antara/Muhammad Adimaja
icon caption
Bekas Dirut PT Pelindo II (Persero), RJ Lino (tengah), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Foto Antara/Muhammad Adimaja
Nasional
Kamis, 20 Mei 2021 08:22

KPK minta hakim tolak praperadilan RJ Lino

RJ Lino mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus dugaan korupsi pengadaan 3 QCC oleh PT Pelindo II.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJL). Dalihnya, proses hukum yang dilakukannya dalam kasus Lino berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan berlaku.

"KPK memohon pada hakim praperadilan untuk menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya," Kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (19/5).

Lebih lanjut, KPK meminta hakim praperadilan menyatakan penyidikan kasus dengan tersangka Lino sah menurut hukum dan berkekuatan mengikat. Permintaan senada dilayangkan tentang penahanan yang bersangkutan.

"Menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," ucap Ali.

Setidaknya terdapat delapan pokok tanggapan yang disampaikan lembaga antirasuah atas gugatan praperadilan RJ Lino. Beberapa di antaranya, penanganan perkara dugaan rasuah pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II 2010 diawali dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2014.

Atas pengaduan itu, KPK menaikkannya ke tahap penyelidikan dan telah meminta keterangan 18 orang, termasuk Lino, ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada tahap penyidikan 2016-2021, telah diperiksa 77 orang, termasuk ahli dari ITB dan BPK.

Berikutnya, pembeslahan barang bukti dilakukan berdasarkan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan tertuang dalam berita acara penyitaan. Sementara itu, penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan surat dari ahli ITB dan BPK.

Komisi antisuap juga meminta bantuan kepada tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II 2010 tertanggal 6 Mei 2021.

"Yang pada pokoknya menyampaikan, ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (kurs Bank Indonesia tanggal 27 April 2010, US$1 setara Rp9.013)," ucap Ali.

Sebelumnya, Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 16 April 2021. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan