Kanaikan gaji komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dinilai tidak tepat waktunya. Komisi antirasuah itu meminta, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menghentikan proses pembahasan kenaikan gaji Firli Cs. Sebab, saat ini bola pembahasan usulan itu ada di tangan Kemenkumham
"Pimpinan KPK telah menyampaikan, agar proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hak keuangan pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kemenkumham dihentikan,"kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (3/4).
Fikri menerangkan, proses duduk perkara usulan itu telah diajukan pimpinan jilid IV pada 15 Juli 2019. Usulan kenaikan gaji tersebut, diajukan dengan merevisi salah satu peraturan pemerintah (PP)
Adapun aturan yang dimaksud, PP Nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Salah satu pertimbangan kenaikan gaji, adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya. Seperti, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi rujukan," tutur dia.
Kemudian, kata Fikri, internal KPK meminta, kajian kenaikan gaji itu agar lebih objektif, termasuk dengan melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain. Langkah itu, dilakukan pada September 2019. Singkat cerita, Firli Cs diundang oleh Kemenkumham untuk menindaklanjuti usulan kenaikan gaji pada Februari 2020.
"KPK diwakili oleh Biro Hukum dan Biro SDM, diundang Kemenkumham membahas mengenai usulan RPP tersebut. Kemudian, Kemenkumham menjelaskan RPP telah masuk proleg dan akan dilanjutkan pembahasannya," ungkapnya.
Menindaklanjuti pertemuan itu, Kemenkumham kembali mengundang KPK dan perwakilan Kemenpan RB, Setneg, dan Kemenko Polhukam pada awal Maret 2020. Pada pertemuan itu, Kemenkumham menyatakan pembahasan RPP tidak dapat dihentikan dan terus dilanjutkan lantaran sudah masuk program legislasi.
Hanya saja, pandemi Covid-19 terlebih dahulu melanda Indonesia, sebelum usulan itu disepakati. Alhasil, pembahasan tersebut tertunda dan Kemenkumham belum membahas kembali.
"Merespon situasi saat ini, sebagaimana telah disampaikan hari ini, Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19," ujar Fikri.
Dia berharap, Kemenkumham dapat menghentikan segala proses tersebut. Menurutnya, semua pihak dapat fokus untuk membahas penanganan pandemi Covid-19. "Kami juga memahami dalam kondisi saat ini, banyak yang lebih membutuhkan perhatian kita," kata Fikri.
Dikabarkan sebelumnya, lima komisioner KPK tengah mengusulkan untuk dapat dinaikan gaji senilai Rp300 juta. Usulan tersebut, dilakukan dengan cara merevisi salah satu PP.
Pengaturan gaji Komisioner KPK, sebenarnya telah tertuang dalam PP nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam PP tersebut, Ketua KPK memperoleh gaji sebesar Rp123,9 juta setiap bulan. Sementara Wakil Ketua KPK, mendapat sebesar Rp112,5 juta setiap bulannya.