Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono. Baru-baru ini Andhi jadi sorotan publik lantaran sebuah utas yang viral di media sosial, mengungkap sejumlah unggahan keluarga Andhi yang memamerkan gaya hidup mewah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait Andhi yang belakangan ramai jadi perbincangan masyarakat. Andhi akan dimintai klarifikasi perihal harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami akan lakukan pemeriksaan LHKPN. Kami klarifikasi terhadap saudara Andhi Pramono. Mungkin minggu depan kami undang," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Diungkapkan Pahala, tim direktorat LHKPN KPK telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan milik Andhi. Laporan itu telah diterima pada awal 2022 dan telah ditindaklanjuti.
"PPATK sudah kirim laporan ke KPK (laporan) hasil analisa (pada) Maret 2022, dan kami sudah tindak lanjuti," ujar Pahala.
Kendati demikian, Pahala masih belum mengungkapkan secara rinci jadwal pemanggilan Andhi Pramono. Namun, Pahala memastikan proses klarifikasi akan dilakukan untuk mendalami kesesuaian antara harta yang dimiliki Andhi dengan yang dicatatkan dalam LHKPN.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut sudah melaporkan temuan dari hasil analisis transaksi keuangan Andhi kepada KPK sejak awal 2022.
"Ya, kami sudah kirim HA (Hasil Analisis) yang bersangkutan ke KPK sejak awal 2022," kata Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Disampaikan Ivan, pola transaksi keuangan Andhi disebut mirip dengan yang dilakukan Rafael Alun. Ivan mengatakan, Andhi juga diduga menggunakan nominee atau mengatas namakan orang lain dalam transaksi keuangannya.
"Ya dugaan demikian (terdapat nominee)," ujar dia.
Namun demikian, Ivan masih belum dapat menyampaikan lebih lanjut perihal penelusuran yang masih dilakukan PPATK terhadap Andhi Pramono, termasuk soal indikasi apakah rekening yang bersangkutan turut diblokir.
"Belum bisa kami sampaikan," kata Ivan singkat.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono memiliki kekayaan senilai Rp13,7 miliar.
Andhi memiliki 15 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6,9 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur.
Selain itu, Andhi juga tercatat memiliki alat transportasi berupa empat unit motor dan sembilan unit mobil senilai Rp1,84 miliar. Ia juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp1.214.508.641.