Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 111 alat bukti dalam sidang gugatan yang diajukan tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh. Kini, Gazalba dinyatakan sebagai hakim agung nonaktif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, semua alat bukti ini semata untuk memperkuat argumentasi dalam menjawab gugatan Gazalba. Alat bukti yang dihadirkan meliputi dokumen elektronik, fisik, dan uang.
“Selain itu ditambah dengan 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (5/1).
Ali menyebut, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia. Para ahli dihadirkan bersamaan dengan ratusan alat bukti tersebut.
Harapannya, seluruh proses penyidikan dipastikan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maka, pihaknya optimis gugatan Gazalba ditolak oleh hakim.
“Sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud,” ujar Ali.
Tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12). Penahanan ini terkait pengembangan kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, Gazalba telah memenuhi panggilan kedua KPK pada hari ini, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Selain Sudrajad Dimyati dan Gazalbi Saleh, pada perkara ini KPK juga telah menetapkan 11 orang lain sebagai tersangka. Sehingga, sampai saat ini ada 13 tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Para tersangka yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap.
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka telah disampaikan pada Senin (28/11). Namun, saat itu ia belum ditahan sebab Gazalba tidak memenuhi panggilan KPK.
Ada pun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.