close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Senin, 30 Agustus 2021 08:42

KPK OTT bupati dan anggota DPR di Jawa Timur

Terkait informasi selengkapnya akan disampaikan dalam waktu dekat.
swipe

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pasangan suami istri di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Yaitu, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.

Untuk diketahui, Puput Tantriana telah menjabat sebagai Bupati Probolinggo sejak 2013. Saat ini, Puput Tantriana terpilih lagi sebagai Bupati Probolinggo pada periode kedua 2018-2023.

Sementara itu, Hasan Aminuddin pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode. Yaitu, pada periode 2003-2008 dan 2008-2013. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo periode 1999-2003.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan OTT tersebut.

“Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Senin (30/8).

Terkait informasi selengkapnya akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur Ali.

Berdasarkan data penindakan KPK dari tahun 2004 hingga Mei 2020, tindak pidana korupsi suap merupakan paling banyak ditemukan atau 704 perkara. Lalu, pengadaan barang dan jasa 224 perkara, perizinan 23 perkara, pungutan liar 26 perkara, penyelenggaraan anggaran 48 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 36 perkara, dan merintangi proses penyidikan 10 perkara.

Dari segi jenis profesi, subjek hukum swasta paling banyak melakukan korupsi atau 380 perkara. Disusul kemudian anggota DPR/DPRD 274 perkara, pejabat pemerintah (eselon I,II,III,IV) 230 perkara, wali kota/bupati/wakil 122 perkara, kepala lembaga/kementerian 28 perkara, hakim  22 perkara, gubernur 21 perkara, pengacara 12 perkara, jaksa 10 perkara, komisioner tujuh perkara, korporasi enam perkara, duta besar empat perkara, dan polisi dua perkara.

Bahkan, dari 34 provinsi di Indonesia, 27 di antaranya telah ditemukan banyak perkara korupsi. Paling banyak kasus korupsi ditemukan di Jawa Barat dengan 101 perkara. Wilayah lain meliputi DKI Jakarta 61 perkara, Maluku enam perkara, NTB 12 perkara, NTT 5 perkara, Papua 22 perkara, Kalimantan Barat 10 perkara.

Lalu, Kalimantan Timur 22 perkara, Sulawesi Utara 10 perkara, Sulawesi Selatan lima perkara, Sulawesi Tengah lima perkara, Sulawesi Tenggara delapan perkara, Banten 24 perkara, Jawa Tengah 49 perkara, Jawa Timur 93 perkara, Bali lima perkara, Kalimantan Selatan 10 perkara.

Kemudian, Kalimantan Tengah lima perkara, Aceh 14 perkara, Sumatera Utara 73 perkara, Sumatera Selatan 24 perkara, Sumatera Barat tiga perkara, Jambi 12 perkara, Riau 64 perkara, Bengkulu 22 perkara, dan Lampung 20 perkara.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan