Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal Kantor Imigrasi Mataram. Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mengadakan pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) tahun 2019.
"KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang memberikan dan menerima hadiah atau janji terkait penangan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan kantor Imigrasi NTB tahun 2019," kata Alex, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Adapun, ketiga tersangka itu yakni KUR (Kurniadie) selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram YRI (Yusriansyah Fazrin), dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) LIL (Liliana Hidayat).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan OTT pada Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) dini hari.
Berdasarkan OTT tersebut, KPK berhasil menjaring tujuh orang yang diduga terlibat pada kasus itu. Empat orang di antaranya adalah pejabat Imigrasi NTB, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie yang telah ditetapkan tersangka.
Kemudian, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Serta dua orang PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith, dan Bagus Wicaksono.
Sementara tiga orang lainnya ialah Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Wahyu selaku staf dari Liliana. Kemudian, General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono
Sebagai pihak yang diduga memberi, Liliana disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pihak yang diduga menerima, Yusriansyah dan Kurniadie disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.