close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dokumentasi KPK
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dokumentasi KPK
Nasional
Kamis, 15 Desember 2022 10:51

KPK OTT pimpinan DPRD Jawa Timur terkait korupsi dana hibah

Usai OTT, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim). Penangkapan berlangsung pada Rabu (14/12), sekitar pukul 20.24 WIB.

"KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dana hibah ke kelompok masyarakat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).

Dari beberapa pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial STS. Merujuk situs web DPRD Jatim, inisial STS yang paling mendekati adalah Sahat Tua Simandjuntak.

"Dalam giat tangkap tangan tersebut, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim, STS, dan beberapa pihak lain," ujar Firli.

Kendati demikian, Firli tidak memerinci identitas pihak lain yang turut ditangkap dalam OTT semalam. Firli hanya menyampaikan, KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.

"KPK juga menyita uang tunai," terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, STS dan pihak lainnya yang terjaring OTT akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. 

"Para pihak tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan dan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Ghufron.

Usai OTT, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring. Hasil pemeriksaan dan penetapan status serta pengungkapan kronologi perkara akan diumumkan melalui konferensi pers terbuka.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan