Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang mewah tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak, Rafael Alun Trisambodo. Barang-barang tersebut pun dipamerkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/4).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, berbagai barang sitaan itu, antara lain, 2 dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, serta 29 perhiasan. Barang-barang mewah tersebut diamankan saat penyidik menggeledah kediaman Rafael Alun di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"Ini tasnya. Tidak semua dibawa ke sini, ya," kata Ali, beberapa saat lalu.
Petugas KPK tampak menata satu persatu tas mewah bermerek dengan berbagai warna berbeda. Salah satu di antaranya Christian Dior.
Selain tas mewah, petugas juga menunjukkan safe deposit box berwarna hitam yang sempat disimpan di sebuah bank. Saat dibuka petugas, kotak besi tersebut berisi uang dalam pecahan asing.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, jumlah uang yang tersimpan dalam safe deposit box tersebut sekitar Rp32,2 miliar. "Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan mata uang Euro."
Diketahui, Rafael sebelumnya diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterima bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
Firli mengungkapkan, KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaannya yang bergerak di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadana (AME).
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME. Saat ini, pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," tutur Firli.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Rafael ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3-22 April 2023. Rafael bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.