Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 warga sipil dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013. Seluruhnya berstatus saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
"Pemeriksaan saksi DS di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).
Mereka yang dijadwalkan hendak diperiksa, adalah Iis Aisyah selaku ahli waris atau yang mewakili; karyawan swasta, Dedih; dua petani, Dayat dan Okib; serta ibu rumah tangga, Iis Amas.
Selanjutnya, pedagang, Juju Juangsih; Ombik merupakan ahli waris atau yang mewakili; ibu rumah tangga, Noneng Kurniasih; dan wiraswasta, Rasmanah. Kemudian, Imik, Eme, dan Warma selaku ahli waris serta ibu rumah tangga, Tinny Kurniati.
Berkenaan dengan kasus Dadang, sebelumnya Ali mengatakan, KPK meminta pihak yang mengetahui aset-aset tersangka untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada penyidik.
"Saat ini penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik DS, di antaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan/atau bangunan, dua unit R4 (mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire), dan akan terus ditelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh DS," jelasnya.
Ali menambahkan, KPK mendapatkan informasi ada pihak tak bertanggung jawab meruksa tanda penyitaan yang sudah dipasang di aset yang dibeslah. "Itu adalah perbuatan melanggar hukum."
"Kami mengingatkan juga, bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," tutupnya.
Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga Dadang memberikan uang pengadaan tanah tersebut yang tidak sebanding dengan perjanjian, bahkan Dadang diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pun telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Mereka ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.
Nilai kerugian keuangan negara imbas korupsi pengadaan tanah ini ditaksir Rp69 miliar.