close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
pekerja membersihkan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto Antara/Muhammad Adimaja A-
icon caption
pekerja membersihkan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto Antara/Muhammad Adimaja A-
Nasional
Selasa, 08 September 2020 15:59

KPK panggil 14 orang terkait pengadaan RTH Bandung

Negara ditaksir merugi Rp69 miliar karena praktik lancung dalam pengadaan lahan ini.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013. Semuanya berstatus saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik juga melakukan pengembangan perkara tersebut.

"Dengan mengumpulkan alat bukti, di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS," katanya dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Mereka yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yakni Warja Sunardi (buruh), Djamil Yusuf (wiraswasta), Epon Misan (ahli waris), Ocoh, Dedih (karyawan swasta), dan Suhana (buruh harian lepas), Rusdi (ahli waris), Rahmat Effendi, Hurip Purnama (karyawan swasta), Apong Tutih (wiraswasta), Nani (ibu rumah tangga), Cece (karyawan swasta), serta Habibah dan Apon (ahli waris).

Ali menyampaikan, pemeriksaan rencananya digelar di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan