close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna  (tengah)/ Facebook Aa Umbara Sutisna.
icon caption
Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna (tengah)/ Facebook Aa Umbara Sutisna.
Nasional
Selasa, 18 Mei 2021 11:34

KPK panggil 2 saksi kasus pengadaan barang Covid-19 Bandung Barat

KPK bakal periksa oknum PNS Kabupaten Bandung Barat untuk tersangka Aa Umbara Sutisna.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa dua orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2020.

Mereka yang dipanggil adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kasi Pemeliharaan bidang Binamarga Dinas PUPR KBB Candra Kusumawijaya dan wiraswasta Asep Lukman.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AUS (Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (18/5).

Lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna; anak Aa, Andri Wibawa; dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan. Ketiganya sudah ditahan.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, anak Aa disebut dapat proyek dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan bansos tersebut. Sementara Totoh dari dua perusahaannya kecipratan proyek sembako Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB

Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Totoh diterka dapat keuntungan sekitar Rp2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri dan Totoh, diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan