close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah)/Foto Antara Indrianto/Eko Suwarso
icon caption
Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah)/Foto Antara Indrianto/Eko Suwarso
Nasional
Selasa, 27 April 2021 12:33

Pengaturan proyek Indramayu, KPK panggil 4 anggota DPRD Jabar

Empat anggota DPRD Indramayu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABS.
swipe

Empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal diminta keterangan terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.

Legislator yang dipanggil adalah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati. "Semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Jabar)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (27/4).

Dalam kasus itu, lembaga antisuap juga menetapkan eks anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Dia dan Ade ditahan KPK sejak 15 April 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Bupati Indramayu, Supendi. Bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; eks Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa, dia telah divonis bersalah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar.

KPK menduga Carsa memberikan uang tunai ke Abdul sekitar Rp9,2 miliar. Sementara itu, Carsa juga diterka menyerahkan uang kepada Ade secara langsung Rp750 juta. Sedangkan dari uang yang diterima Abdul, dia lalu diduga membagikan kepada Siti senilai Rp1,050 miliar.

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan