close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/10/2018). Eddy Sindoro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jaka
icon caption
Tersangka kasus suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/10/2018). Eddy Sindoro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jaka
Nasional
Rabu, 14 November 2018 16:18

KPK panggil 4 polisi telusuri pertemuan Eddy Sindoro dengan Nurhadi

Keempat polisi yang diperiksa KPK pernah menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
swipe

Sebanyak 4 anggota polisi diagendakan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap keempatnya untuk tersangka Eddy Sindoro, seorang petinggi Lippo Grup yang telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2016 atas kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. 

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro), dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu (14/11).

Para polisi yang dipanggil, kata Febri, akan dimintai keterangan seputar pertemuan Nurhadi dengan Eddy Sindoro. Keempat polisi itu diduga mengetahui pertemuan tersebut lantaran pernah menjadi ajudan Nurhadi. Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang diduga ikut terseret perkara yang menjerat Eddy Sindoro.

Febri mengatakan, dalam pemanggilan keempat anggota kepolisian, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada instansi Polri. Surat KPK itu ditujukan kepada Kapolri yang kemudian diteruskan ke Kadiv. Propam Polri tentang permintaan menghadirkan 4 orang anggota Polri tersebut dalam upaya  pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro diduga kuat memberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga jumlah yang diterima Edy pada April 2015 sebesar Rp100 juta. Setelah diberikan secara berturut-turut, total uang yang diterima mencapai Rp1,5 milliar. 

Uang tersebut dimaksudkan agar Edy mau melakukan revisi redaksional atas jawaban Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice No 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

Edy pun terbukti menerima US$50 ribu dan Rp50 juta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sebetulnya masa pengajuannya telah habis. Selanjutnya, Edy pada akhirnya divonis selama 8 tahun penjara. 

Namun, sejak April 2016 Eddy Sindoro melarikan diri ke Singapura. Lucas, yang merupakan pengacara Eddy juga dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga ikut membantu menghalangi proses hukum bos Lippo ini. Tetapi pada 12 Oktober 2018, Eddy menyerahkan diri ke KPK.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan