close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Kamis, 26 November 2020 12:04

KPK panggil 4 saksi untuk perkara PT Asuransi Jasindo

Pemeriksaa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT (Asuransi) Jasindo, di Kantor KPK, Jakarta Selatan
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menganggendakan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan rasuah di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Kali ini, empat orang yang dipanggil ke Gedung KPK, Jakarta.

Mereka adalah Kepala Divisi Underwriting Oil & Gas PT Asuransi Jasindo, Moh Baihaqi; karyawati Otoritas Jasa Keuangan, Putri Kinanti; Deputi Keuangan BP Migas 2009-2011, Maman Wirjawan; dan notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah, Deni Thanur.

"Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT (Asuransi) Jasindo, bertempat di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/11).

KPK sebelumnya mengumumkan melakukan penyidikan dugaan rasuah di PT Asuransi Jasindo. Ali menjelaskan, dugaan praktik lancung di perusahaan pelat merah tersebut mengenai jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas 2008-2012.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai dengan 2012," ujarnya.

Kendati demikian, Ali menyampaikan lembaga antirasuah belum bisa membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan kebijakan pimpinan KPK 2019-2023 yang baru mengumumkan setelah ada penahanan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," katanya.

Lebih lanjut, informasi detail perkara tersebut juga masih "dirahasiakan". Kendati demikian, Ali mengklaim setiap perkembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo akan disampaikan kepada publik sebagaimana amanat Undang-Undang KPK.

"Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan. Namun sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan