Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap lima orang saksi untuk tersangka suap proyek Meikarta Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/11).
Adapun mereka adalah kadis Kominfo Pemkab Bekasi Rohim, Kadis Perindag Pemkab Bekasi Rofiq, Kepala BPKAD Pemkab Bekasi Juhandi, Staff Keuangan Lippo Cikrarang Kristi dan Sekretaris Pribadi Toto Bartholomeus, Meida.
Rencananya, KPK masih akan mendalami soal skema perizinan proyek Meikarta dan sumber aliran dana tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai pihak utama suap tersebut dilakukan.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan 100.000, uang Yuan dan uang Rp100 juta. Barang bukti lain yang diangkut penyidik KPK ada tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan mobil sedang dengan jenis BMW.