close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra menjawab pertanyaan awak media seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12)./ Antara Foto
icon caption
Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra menjawab pertanyaan awak media seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 19 Desember 2018 11:24

KPK panggil 7 dosen untuk dalami korupsi Dirut PT Perum Jasa Tirta II

Tujuh orang dosen yang dipanggil akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Djokko Saputra.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Tujuh orang di antaranya berstatus sebagai dosen. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Rabu (19/12). 

Djoko Saputra merupakan Direktur Utama PT Perum Jasa Tirta II, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun para dosen yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan hari ini, adalah Evan Jaelani, Novi Rukhviyanti, Ivan Aries Setiawan, dan Sarjito Surya. Selain itu, ada dua dosen STIE STAN Indonesia Mandiri, Leni Susanti dan Nur Hayati, serta dosen Unpas Bayu Indra Setia.

Selain itu, turut dipanggil untuk diperiksa hari ini adalah Ketua STAI INABA Yoyo Sudaryo, Administrative Secretary di Taleta Aluminium Rennys Amalia, Kadiv P3 PJT II Esti Pembangun, dan Kepala Divisi Pengendalian Kinerja dan Sistem Manajemen Muhammad Syamsul Rizal.

Para saksi rencananya akan dimintai keterangan terkait peran Djoko dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Perum Jasa Tirta II. 

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Djoko dan satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi, sebagai tersangka dalam kasus jasa konsultasi fiktif ini. Djoko dan Andririni bekerjasama untuk melakukan mark up pada anggaran pekerjaan proyek SDM dan strategi korporasi, dari angka awal Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Selain itu, KPK menduga Djoko dan Andririni telah melakukan kegiatan lelang dengan rekayasa dan formalitas, dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara mundur (backdated). Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga mencapai Rp3,6 miliar.

Djoko dan Andririni disangkakan melanggar pasal 2 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan