Adik kandung mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat politisi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Mujahidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia. Ini merupakan kali kedua Mujahidin dipanggil oleh KPK, setelah sebelumnya tidak memenuhi pemeriksaan pada Jumat (12/7).
Tak hanya Mujahidin, tim penyidik KPK juga melayangkan panggilan terhadap satu orang dari wiraswasta, yakni Lamidi Jimat. Sepweri Mujahidin, tim penyidik KPK akan menggali keterangan dari Lamidi terkait penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka IND (Indung)," kata Febri dalam pesan singkat, Senin (15/7).
Kasus penerimaan gratifikasi Bowo Sidik merupakan hasil pengembangan perkara suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Bowo telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah.
KPK telah mengendus empat sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik, yaitu pengesahan peraturan menteri terkait gula kristal rafinasi, beberapa kegiatan yang ada di salah satu BUMN, Proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, serta proses pengalokasian anggaran pada beberapa kegiatan.
Dalam perkara suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, Bowo bersama rekannya Indung diduga meminta fee dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas terjadinya kerja sama antara PT PILOG dengan PT ATK. Dia menetapkan fee yang diterimanya sebesar 2 dolar AS per metric ton. KPK menduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
KPK menduga, uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta. Dalam temuam itu, KPK juga mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.