Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dimintai keterangan terkait perkara suap pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Sukiman berstatus tersangka dalam perkara ini. Tim penyidik telah melakukan rekonstruksi perkara di rumah dinasnya guna membuktikan adanya praktik rasuah yang dilakukan oleh Sukiman. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadapnya.
Perkara yang menyeret Sukiman terjadi saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Sukiman diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. KPK menduga Sukiman telah menerima hadiah atau suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 dari Natan Pasomba.
Total dana yang dikeluarkan Natan adalah sejumlah Rp4,41 miliar, terdiri Rp3,96 miliar dan US$33.500. Jumlah ini merupakan fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Natan Pasomba, KPK menyangkanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.