close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Nasional
Kamis, 06 Desember 2018 13:05

KPK panggil anggota DPRD Kalteng sebagai saksi kasus suap

Sebagai saksi terkait kasus dugaan suap DPRD Kalteng.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Syahrudin Durasid sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Kalteng. Dia akan diperiksa untuk tersangka penyuap, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Saputra Suradjati (ESS),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/12).

Selain memeriksa Syahrudin, Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Prov Kalteng Agustan Saining dan Kepala Bidang Perencanaan dan Tata Hutan Prov Kalteng Agung Catur Prabowo juga diperiksa untuk tersangka yang sama.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini. Sekaligus, menyelidiki peran tersangka Eddy sebagai Direktur PT BAP.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada. Keempat orang tersebut diduga menjadi penerima suap dalam kasus ini.

Sedangkan untuk tersangka pemberi suap, KPK sudah menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.

Para tersangka ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/10). Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai Rp240 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan