Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero), Solihah, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara dugaan rasuah jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas 2008-2012 di PT Asuransi Jasindo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/4).
Dalam agenda pemeriksaan hari ini, penyidik KPK memanggil juga General Manager PT Prestasi Retail Innovation, Adrian Arief Riyadi; wiraswasta, Doddy Hendartono; dan swasta, Erika Puspitasari serta Refi Tolani. Semua juga berstatus saksi.
KPK sebelumnya mengumumkan melakukan penyidikan dugaan rasuah di PT Asuransi Jasindo. Namun, lembaga antirasuah belum bisa membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disebabkan kebijakan pimpinan KPK 2019-2023 yang baru mengumumkan setelah ada penahanan. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," kata Ali.
Informasi detail perkara juga belum dapat disampaikan. Akan tetapi, Ali mengklaim setiap perkembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo akan disampaikan kepada publik sebagaimana amanat Undang-undang KPK.
"Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan. Namun sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel," jelasnya.