close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Jumat, 06 November 2020 13:11

Usut kasus KTP-el, KPK panggil bekas Ketua Tim Teknis sebagai tersangka

Husni Fahmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. 
swipe

Bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi dalam rangka penerapan KTP-el, Husni Fahmi, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Husni bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Husni ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yakni anggota DPR 2014-2019 Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, beberapa tersangka telah menjadi terpidana, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta.

Selanjutnya, bekas Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setnov, Made Oka Masagung dari pihak swasta sekaligus dekat dengan Setnov dan eks anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari.

Pada Mei-Juni 2010, Husni ditengarai ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi. Dalam agenda tersebut, Husni diduga turut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up. Setelahnya, Husni sering melapor kepada Sugiharto.

Husni juga diterka diberi tugas yang berhubungan dengan vendor dalam proyek KTP-el. Selain itu, selaku pejabat Kemendagri saat itu, Irman meminta kepada Husni untuk mengawal tiga konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

Selanjutnya, Husni diterka tetap meluluskan tiga konsorsium meskipun tidak memenuhi syarat wajib, seperti mengintegrasikan Hardware Security Modul dan Key Management System. Dalam fakta persidangan Setnov, Husni diduga diperkaya USD20 ribu dan Rp10 juta.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan