Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bandung Barat 2018-2023 AA Umbara Sutisna hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018 Abubakar.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap AA Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat sebagai saksi untuk tersangka Abubakar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/7).
Sebelumnya, pada 11 April 2018, KPK telah mengumumkan empat tersangka tersangka tindak pidana korupsi suap kepada bupati yang menjabat dua periode tersebut. Selain Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo juga ikut terseret sebagai penerima hadiah. Sementara diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
"Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.
"WLW dan ADY bertugas untuk menagih ke Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai janji yang disepakati," ucap Saut.
Untuk kepentingan pemeriksaan, kata Saut, KPK juga menyegel beberapa tempat antara lain brankas dan laci kerja milik salah satu staf Bappeda di Pemkab Bandung Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat.
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga memperlihatkan barang bukti sebesar Rp435 juta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Antara