close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8). /Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8). /Antara Foto
Nasional
Jumat, 07 September 2018 11:15

KPK panggil Direktur Bisnis PLN terkait kasus PLTU Riau

Wiluyo Kusdwiharto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis Regional Sumatra PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto, untuk diperiksa dalam kasus kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Wiluyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/9). 

Wiluyo akan dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal skema kerjasama proyek PLTU Riau-1, dengan PT Blackgold Natural Resources milik Johannes.

Selain Wiluyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil.

Penyidik juga memanggil pengusaha Samin Tan dan James Rianto untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Samin Tan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, sementara James Rianto diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih. 

Idrus dan Eni diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meski belum menerimanya, Idrus diyakini telah dijanjikan akan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar pihaknya mendapatkan Purchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1

Mantan Menteri Sosial itu juga diduga mengetahui dan punya andil dalam penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia kembali mendapat kiriman uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 56 ke-2 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Eni disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Johannes sebagai pihak yang diduga memberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan