Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi.
Pemanggilan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/3).
Samin Tan merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). Selain Bambang Gatot, penyidik KPK juga memanggil staf PT AKT Fitrawan Tjandra alias Oscar, untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Samin Tan.
Terhadap Oscar, KPK telah melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal), agar tak bepergian ke luar negeri. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 4 Februari 2019 lalu.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Ia diduga menjadi pemberi suap terhadap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar.
Suap diberikan agar Eni ikut mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
Sebagai anggota di Komisi Energi, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni pun berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM , termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Eni merupakan anggota panitia kerja (panja) Minerba pada Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
Samin Tan kemudian mengirimkan uang senilai Rp4 miliar pada 1 Juni 2018. Selanjutnya, pada 22 Juni 2018 Samin Tan kembali mengirimkan uang senilai Rp1 miliar. (Ant)