close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Senin, 04 Januari 2021 12:00

Kasus Wali Kota Cimahi, KPK panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Dindin Solakhudin akan dimintai keterangan soal dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.
swipe

Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhudin, diagendakan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (4/1). 

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan