close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto
Nasional
Senin, 03 Desember 2018 16:40

KPK panggil eks ajudan Sekretaris MA

Pemanggilan ini, merupakan tindak lanjut KPK setelah memeriksa Nurhadi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat anggota polisi eks ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait kasus petinggi Lippo Eddy Sindoro. 

"Setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018 lalu, karena kebutuhan penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro), KPK kembali membuat panggilan ke-2 dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan empat anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/12). 

Pemanggilan ini, merupakan tindak lanjut KPK setelah memeriksa Nurhadi. Nurhadi sendiri sempat disinyalir punya keterkaitan dengan penanganan kasus dari Eddy Sindoro. 

Hingga saat ini, KPK masih menunggu kehadiran dari yang bersangkutan. 

"KPK masih menunggu kehadiran para saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan karena dari koordinasi yang dilakukan dengan Kadiv Propam Mabes Polri, pada intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri," imbuh dia. 

Seperti halnya panggilan pertama, KPK juga telah mengirimkan surat pada Kapolri dengan tembusan Kadiv Propam dan Kakorbrimob Mabes Polri. 

Perlu diketahui, Eddy Sindoro diduga kuat memberikan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga jumlah yang diterima Edy pada April 2015, sebesar Rp100 juta. Namun, setelah pemberian berturut-turut, jumlah totalnya mencapai Rp1,5 milliar. 

Uang tersebut dimaksudkan agar Edy mau melakukan revisi redaksional jawaban PN Jakarta Pusat, untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice No 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

Edy pun terbukti menerima US$50 ribu dan Rp50 juta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sebetulnya masa pengajuan PK telah habis. Edy akhirnya divonis delapan tahun penjara. 
 

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan