Bekas anggota DPRD Kota Banjar, Rosidin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan rasuah proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Selain Rosidin, empat orang turut dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama. Mereka adalah Asda II Sekretariat Daerah Kota Banjar Agus Eka Sumpena, Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima Uu Kusnahendar, Pengurus CV Mutiara Prima Entus dan wiraswasta Acep Iwan Nugraha.
"Hari ini bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (10/11).
Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.
Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.
KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Hal itu lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/7).