close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaksana Harian Plh Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat.
icon caption
Pelaksana Harian Plh Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat.
Nasional
Jumat, 10 Juli 2020 09:43

KPK panggil eks Dirut Pilog terkait kasus Bowo Sidik

KPK akan minta keterangan terkait dugaan suap pengangkutan transportasi bidang pelayaran yang menjerat eks anggota DPR, Bowo Sidik.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog, Ahmadi Hasan.

Rencananya, penyidik akan meminta keterangan terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan transportasi dalam bidang pelayaran yang menjerat eks anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Taufik merupakan Direktur PT HTK. Dia terjerat dalam pusaran kasus setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Taufik diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo, agar PT HTK dapat menjalin kerja sama transportasi bidang pelayaran dengan PT Pilog. Padahal, kontrak kerjasama kedua perusahaan itu telah diputus.

Dalam upaya merealisasikan kerjasama itu, Bowo meminta commitment fee kepada Asty. Atas permintaan itu, Asty melaporkan kepada Taufik dan menyanggupi permintaan Bowo. Kemudian, PT Pilog dan PT HTK menyepakati MoU yang salah satu hasilnya kerja sama pengangkutan dapat dikerjakan oleh PT HTK pada 26 Februari 2019.

Namun setelah kerja sama itu terjalin, Bowo meminta PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu disanggupi oleh tersangka Taufik. Transaksi pemberian uang itu terjadi pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.

Rinciannya, pada 1 November 2018 sebesar US$59.587; 20 Desember 2018 sebesar US$21.327; 20 Februari 2019 US$ 7.819; dan 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan