Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (Kasie DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode Desember 2015 hingga Desember 2017, Rifa Surya, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/11).
Selain Rifa, Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yuddi Saptopranowo, juga dipanggil dalam kasus yang sama. Hari ini, Yuddi juga menjadi saksi kasus DAK yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Pada perkaranya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, Maret 2017 Zulkifli bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, di hotel bilangan Jakarta. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.
Pada pertemuan tersebut, Alex menyebut Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Kota Dumai.
"Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%," jelasnya.
Selanjutnya Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBN-P 2017, Kota Dumai kemudian dapat tambahan duit Rp22,3 miliar.
Menurut Alex, uang itu sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk pendidikan dan infrastruktur jalan.
Di bulan yang sama, imbuh Alex, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2018 kepada Kemenkeu. Beberapa bidang yang diajukan antara lain: rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan pemukiman, air minum, sanitasi dan pendidikan.
Selanjutnya, Zulkifli kembali bertemu dengan Yaya membahas pengajuan DAK tersebut. Alex mengatakan, Yaya menyanggupi untuk mengurus DAK Kota Dumai tahun anggaran 2018, yaitu untuk pembangunan RSUD dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan Rp19 miliar.
"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai," ujarnya.
"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura, dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," imbuhnya.
Tak hanya itu, Zulkifli juga diterka menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Pemberian itu diduga dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Alex menduga praktik lancung itu terjadi antara November 2017-Januari 2018.
Pemberian tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara terkait gratifikasi, Wali Kota Dumai diterka melanggar Pasal 12B UU Tipikor.