Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau Ditjen Pendis Kemenag, Affandi Mochtar. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2011 di kementerian tempatnya bekerja.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2).
Undang diduga mendapat perintah agar mengarahkan dan menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Ditjen Pendis Kemenag.
Terdapat dua proyek yang diduga menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah atau Mts dan Madrasah Aliyah atau MA, pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.
Diperkirakan perbuatan Undang menyebabkan kerugian negara senilai Rp16 miliar.
Atas perbutannya, Undang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK telah mengendus adanya puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong sejumlah politisi dalam kasus ini. Sejauh ini, KPK telah mendapat indikasi penyelewengan Rp10,2 miliar dari pengadaan tersebut.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp5,04 miliar dari pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts). Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.