close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Sarana Jaya di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/Hendri Nartha
icon caption
Gedung Sarana Jaya di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/Hendri Nartha
Nasional
Jumat, 02 Juli 2021 16:29

Kasus tanah, KPK panggil eks Senior Manager Divisi Usaha Sarana Jaya

Dalam kasus pengadaan tanah ini, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Senior Manajer Divisi Usaha Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020, Slamet Riyanto, Jumat (2/7). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Yoory merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim) pada 2019. "Pemeriksaan (Slamet Riyanto) dilakukan di Kantor KPK (Jakarta)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya. 

Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory, ada Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan