close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/9)./Antara Foto
icon caption
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/9)./Antara Foto
Nasional
Senin, 15 Oktober 2018 12:46

KPK panggil empat saksi kasus suap Labuhanbatu 

Para saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap proyek lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018. Adapun yang diperiksa adalah dari pihak swasta, Suhardi; petani Baikandi Harahap; Ali Andy dari pihak swasta alias Acua, dan pegawai BPKAD Labuhanbatu, Supriyono. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (15/10).  

KPK akan menggali informasi dari para saksi, terkait aliran dana pengadaan proyek lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu.

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap, pengusaha Effendy Sahputra, dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan Thamrin Ritonga.

Pangonal diduga kuat menerima suap uang Rp576 juta, dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Syahputra untuk memuluskan proyek lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018. Umar dan Thamrin, dalam hal ini berperan sebagai perantara antara Pangonal dan Effendy terkait pencairan uang suap.

Sebagai pihak penerima suap, Pangonal Harahap, Umar Ritonga, dan Thamrin Ritonga, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan