close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12)./ Antara Foto
icon caption
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 04 Januari 2019 14:02

KPK panggil Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Cianjur

Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Ia Mugiana, akan diperiksa sebagai saksi.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018.

Salah satu saksi kunci yang dipanggil KPK, adalah Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Ia Mugiana.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (4/1).

Selain Ia Mugiana, KPK turut memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Moch. Asep Saepurohman, dan Prima yang merupakan Operational Manager dan Asisten Direktur Hotel Signature Mandala Kencana.

KPK pertama kali menetapkan tersangka dalam kasus suap ini pada 13 Desember 2018. Pada saat itu, penyidik KPK langsung meringkus empat tersangka, yaitu Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Subandi (CS), dan kakak ipar bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethady (TCS), serta Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin (ROS).

Dalam kasus tersebut, Bupati Irvan diduga bersama tersangka lainnya telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur sebesar 14,5% ,dari total anggaran Rp46,8 miliar.

Keempatnya disangkakan melanggar pasal 12 F atau 12 E, atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan