close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja beraktivitas di areal proyek pembangunan kawasan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018). ANTARA FOTO
icon caption
Pekerja beraktivitas di areal proyek pembangunan kawasan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018). ANTARA FOTO
Nasional
Rabu, 07 November 2018 10:40

KPK panggil Kuswaya dalami proses Amdal proyek Meikarta

Kuswaya diperiksa untuk mengetahui proses perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih terus mendalami kasus proyek pembangunan Meikarta. Kali ini, giliran Kuswaya, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yang dipanggil lembaga anti rasuah itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Kuswaya dimintai keterangan terkait proses perizinan proyek Meikarta. Pemanggilan Kuswaya kali ini sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, (7/11).

Febri menjelaskan, tim penyidik KPK dirasa perlu menggali informasi dari saksi Kuswaya untuk mengetahui proses perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk proyek yang digawangi oleh Lippo Group tersebut.

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga akan melakukan pemeriksaam silang antara tersangka Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. 

Dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Mereka antara lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro. Keduanya dianggap sebagai pihak utama terkait suap tersebut.  

Selain 2 orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.  

KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini. 

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang Rp513 juta dalam pecahan 100.000, uang Yuan dan uang Rp 100 juta. Kemudian barang bukti lain yang juga disita KPK yakni 3 unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan BMW.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan