close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8)./Antara Foto
icon caption
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8)./Antara Foto
Nasional
Senin, 27 Mei 2019 07:19

KPK panggil lagi Sofyan Basir

Sofyan Basir akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Ia akan diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ini merupakan panggilan ulang terhadap Sofyan, karena saat dipanggil pada Jumat (24/5), ia berhalangan hadir.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi, surat panggilan sudah kami sampaikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5).

Dia berharap Sofyan dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini. Menurut Febri, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan merupakan sebuah kewajiban hukum. Penyidik pun dapat melakukan tindakan tegas jika Sofyan terus mangkir dari pemeriksaan.

"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.

Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/5) lalu. Menurutnya, saat itu Sofyan juga menerima panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kapal pembangkit dari Kejaksaan Agung.

"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).

Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan