close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) memberikan konferensi pers terkait penegakan hukum di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, J
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) memberikan konferensi pers terkait penegakan hukum di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, J
Nasional
Jumat, 25 Januari 2019 09:01

KPK panggil Mendagri untuk diperiksa kasus Meikarta

Pemeriksaan terhadap Mendagri untuk menindaklanjuti kesaksian Neneng Hassanah Yasin di persidangan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Meikarta. 

"Hari ini Tjahjo Kumolo, Mendagri, diagendakan sebagai saksi untuk NHY (Neneng Hasanah Yasin), Bupati Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (25/1). 

Febri menjelaskan, penyidik KPK merasa merasa perlu melakukan konfirmasi kepada Tjahjo terkait sejumlah pengakuan Neneng di persidangan. Salah satunya adalah pengakuan bahwa Tjahjo memberi arahan terhadap Neneng, agar membantu proses perizinan Meikarta. 

Pengakuan tersebut disampaikan Neneng saat menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/1) lalu. 

Dalam kesaksiannya, Neneng mengatakan permintaan Tjahjo disampaikan saat dirinya mengikuti rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Saat rapat tengah berlangsung, tiba-tiba telepon Dirjen Otda Sumarsono berdering. Setelah diangkat, telepon tersebut langsung diserahkan kepada dirinya yang ternyata merupakan panggilan dari Tjahjo. Melalui sambungan telepon itu, Tjahjo meminta Neneng agar dirinya membantu proyek Meikarta. 

Sumarsono telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya sembilan orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. 

Mereka adalah Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan