Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, hari ini (Selasa, 9/5). Roy bakal diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua.
"Kami tunggu sesuai dengan konfirmasinya hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Roy merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan pada kasus dugaan suap proyek infrastruktur Provinsi Papua. Ia sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/5) lalu, namun mangkir.
Ali belum dapat mengungkapkan materi yang akan digali dari Roy. Ia hanya mengatakan, keterangan Roy diperlukan guna melengkapi berkas perkara. KPK meminta Roy menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Kami berharap sesuai komitmen yang disampaikan, yang bersangkutan akan kooperatif hadir," ujar Ali.
Sebelumnya, pengacara Roy Rening, Emanuel Erdianto mengatakan alasan kliennya mangkir dari pemeriksaan KPK. Berdasarkan pemeriksaan di RS Carolus, Emanuel menyebut Roy mengalami kelelahan fisik dan perlu melakukan rawat jalan.
Emanuel menyebut, kliennya merasa lebih siap diri untuk pemeriksaan berikutnya pada Selasa (9/5). Penundaan ini pun sudah diajukannya kepada penyidik.
Sementara itu, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Menurut Ali, indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata Ali di Jakarta, Rabu (3/5).