close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK saat menggelar konferesin perspres penangkapan Samin Tan, Selasa (6/4/2021)/Foto tangkapan layar video
icon caption
KPK saat menggelar konferesin perspres penangkapan Samin Tan, Selasa (6/4/2021)/Foto tangkapan layar video
Nasional
Senin, 19 April 2021 10:31

KPK panggil petinggi perusahaan Samin Tan

KPK bakal periksa Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Nenie Afwani. Dia akan diperiksa terkait dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (19/4).

Samin Tan merupakan bos PT BLEM yang sempat berstatus buron sejak April 2020. Namun, pelariannya terhenti, Senin (5/4), setelah ditangkap KPK. Sementara PT AKT diterka telah diakuisisi oleh PT BLEM.

Pada kasus dan tersangka yang sama, lembaga antisuap mengagendakan pemeriksaan dua saksi lain. Masing-masing Commercial Director PT BLEM, Vera Linkin dan karyawan swasta, Andreay Husudungan Aritonang.

Dalam perkaranya, Samin diduga memberi suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar untuk urus terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Duit itu disinyalir sebagai fee lantaran Eni telah menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Diduga, penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang berlangsung dua kali, yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Samin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan