close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Senin, 12 Agustus 2019 12:16

KPK panggil politikus Hanura usut suap pembangunan jalan

Politikus Hanura Fauzih H Amro akan diperiksa untuk tersangka Hong Artha.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Fauzih H Amro. Fauzih akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, dalam pesan singkat, Senin (12/8).

Hong Artha merupakan ‎komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group. Dia merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan penyidik KPK dalam perkara ini. Adapun sebelas orang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

KPK menduga, Hong Artha secara bersama-sama telah memberikan suap kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary pada 2015 silam. Uang yang diberikan ditaksir mencapai Rp10,6 miliar.

Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhada Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan