close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK, Basarian Panjaitan./Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK, Basarian Panjaitan./Antara Foto
Nasional
Senin, 13 Agustus 2018 11:02

KPK panggil politisi PAN terkait suap RAPBN-P 2018

Anggota DPR RI komisi XI, Sukiman, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.
swipe

Penyidikan lanjutan atas korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018, kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil Kepala biro perencanaan dan anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan RI, Bayu Teja Muliawan, Direktur CV Palem Gunung Raya, Arief Budiman, dan Anggota DPR RI Komisi XI, Sukiman.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bayu Teja Muliawan dan Arief Budiman sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (13/8), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara Sukiman, kata Febri, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Pada 26 Juli lalu, petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal saat KPK mencokok Amin Santono yang diduga menerima hadiah, berkaitan dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo. Mereka diduga melakukan suap untuk memenangkan beberapa proyek di Pemkab Sumedang. 

KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu. Ia ditangkap bersama dua kontraktor, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. 

Selain itu, KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya adalah Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, Amin diduga meminta komisi sebesar 7% dari proyek senilai Rp25 miliar kepada Ahmad Ghiast. Nilai 7% dari Rp25 miliar tersebut adalah sebesar Rp1,7 miliar. Dalam kasus ini, Eka Kamaluddin menjadi perantara antara Amin dan Ahmad.

Sumber dana tersebut diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai pengepul dana, untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan