Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9).
Dua saksi dipanggil untuk tersangka Tamin Sukardi, di antaranya Advokat Andy Rizaldy SH dan Panitera PN Medan Marten Teny Pieyerz.
“Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (20/9).
Lembaga antirasuah tersebut akan meminta informasi dari para saksi, terkait hubungan dan pertemuannya dengan tersangka.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka pada kasus ini. Yakni, Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba, Pengusaha Tamin Sukardi dan pegawai TS Hadi Setiawan. Merry diduga menerima hadiah 280.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp2,9 miliar (kurs Rp10.725) dari Tamin Sukardi.
Helpandi berperan menjadi kurir uang hadiah itu. Maksud pemberian uang tersebut supaya Merry mempengaruhi keputusan atau dissenting opinion Majelis Hakim pada perkara Tamin Sukardi.
Selaku penerima, Merry bersama Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi, dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan kerja intesif guna mengumpulkan fakta-fakta baru yang bisa dijadikan barang bukti. KPK juga masih terus menyelidiki, perjalanan aliran dana ini bermuara.